PERANGKAT PEMBELAJARAN

 

PERANGKAT PEMBELAJARAN


            Mengutip dari Dalam KBBI (2007: 17), perangkat adalah alat atau perlengkapan, sedangkan pembelajaran adalah proses atau cara menjadikan orang belajar. Zuhdan, dkk (2011: 16) mendefinisilan perangkat pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas.

Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu pada standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga dilakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario pembelajaran. Secara umum, fungsi dari perangkat pembelajaran adalah :

·         Sebagai pedoman pembelajaran bagi guru sebagai tolak ukur keberhasilan pembelajaran di dalam kelas

·         Sebagai media untuk dapat meningkatkan profesionalisme guru

·         Sebagai alat untuk lebih memudahkan guru dalam memfasilitasi pembelajaran

Kelengkapan perangkat pembelajaran terdiri atas beberapa komponen berikut ini berikut Perangkat Pembelajaran K13 :


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Menurut Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tahap pertama yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP yang dikembangkan adalah RPP yang indikator pembelajaran dibedakan
menjadi dua ranah yaitu ranah kognitif, dan afektif. Indikator untuk ranah kognitif
dibagi menjadi dua yaitu kognitif produk dan proses. Komponen RPP yang dikembangkan terdiri dari kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan penutup yang memuat karakteristik dan langkah-langkah pembelajaran. Siswa diminta untuk membangun pengetahuan mereka seperti para penemu matematika terdahulu. Selanjutnya  dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup beberapa hal yaitu: (1) Data sekolah, mata pelajaran, dan kelas/ semester, (2) Materi Pokok, (3) Alokasi waktu, (4) Tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi, (5) Materi pembelajaran, metode pembelajaran, (6) Media, alat dan sumber belajar, (7) Langkah-langkah kegiatan pembelajaran dan (7) Penilaian. RPP yang dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dalam hal ini berisikan beberapa rincian kegiatan seperti Rincian minggu efektif, Program semester, Program tahunan, Pemetaan KI/KD, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Kalender Pendidikan, dan Alat Evaluasi. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan divas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.

Lembar Kerja Siswa (LKS)

Menurut Depdiknas (2007), LKS adalah lembaran yang berisi tugas yang harus dikerjakan oleh siswa. LKS mengacu pada kompetensi dasar yang akan dicapai siswa. Tugas dapat berupa tugas teoritis dan tugas praktis (Abdul Majid, 2008: 176-177). LKS digunakan sebagai sarana untuk mengoptimalkan hasil belajar peserta didik dan meningkatkan keterlibatan peserta didik dalam proses belajar- mengajar. Dasar pembuatan Lembar Kerja Siswa (LKS) adalah mengacu pada indikator pembelajaran yang akan dicapai serta karakteristik pembelajaran matematika realistik. LKS yang dikembangkan menuntut siswa untuk mengkontruksi sendiri pengetahuannya dan menemukan materi pembelajaran yang akan dipelajari.

Instrumen Penilaian

Dalam Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran dijelaskan bahwa penilaian dalam setiap mata pelajaran meliputi kompetnsi pengetahuan, kompetensi keterampilan dan kompetensi sikap. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator-indikator pencapaian hasil belajar dari masing-masing domain tersebut.
teknik dan instrumen penilaian yang digunakan yaitu berupa tes maupun non-tes antara lain tes tertulis, penilaian unjuk kerja, penilaian sikap, penilaian hasil karya, penilaian portofolio dan penilaian diri.

Berdasarkan kurikulum 2006 perangkat pembelajaran terdiri atas:

1.      Rencana pelaksanaan pembelajaran merupakan suatu rencana yang berisi prosedur atau langkah-langkah kegiatan guru dan siswa yang disusun secara sistematis. memuat komponen-komponen:

a.       Identitas mata pelajaran meliputi: satuan pendidikan, kelas/semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau pelajaran, jumlah pertemuan.

b.      Standard kompetenasi menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diharapkan.

c.       Kompetensi dasar kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu.

d.      Indikator pencapaian kompetensi perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukan ketercapaian kompetensi dasar

e.       Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik.

f.       Materi ajar; materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator
pencapaian kompetensi.

g.      Alokasi waktu, alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan
untuk pencapaian KD dan bahan ajar.

h.      Metode pembelajaran, Cara yang digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar.

i.        Kegiatan pembelajaran; kegiatan pembelajaran dibagi dalam tiga bagian,
yaitu: pendahuluan, kegiatan inti, dan penutup.

j.        Penilaian hasil belajarpenilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu pada standard penilaian.

k.      Sumber belajar didasarkan pada standard kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi.

 

2.      Lembar kerja siswa adalah lembar-lembar berisi tugas.  biasanya berupa petunjuk, langkah-langkah untuk menyelesaikan tugas. Lembar ini berguna untuk mengarah proses belajar siswa, dimana pembelajaran berorientasi kepada peserta didik, maka dalam serangkaian aktifitas siswa harus berkenan dengan tugas-tugas dan penemuan konsep.

 

3.      Penilaian hasil belajar kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar siswa yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambunga. Mengutip dari Depdiknas (2006) menjelaskan bahwa siswa dikatakan telah menguasai kompetensi dasar apabila semua indikator dalam KD tersebut tuntas. Apabila jumlah indikator KD yang telah tuntas lebih dari 50% jumlah
indikator dalam KD, siswa dapat mempelajari KD berikutnya dengan mengikuti remedial bagi indikator yang belum tuntas. Apabila jumlah indikator dari suatu KD yang belum tuntas sama atau kurang dari 90% siswa belum dapat mempelajari KD.

Nah untuk uji coba perangkat pembelajaran harus memenuhi beberapa syarat-syarat tertentu yaitu: (a) aktifitas siswa selama pembelajaran sesuai dengan batas toleransi waktu ideal, (b) siswa memberikan respon yang positif terhadap komponen-komponen perangkat pembelajaran, serta (c) tes hasil belajar valid.

Indikator format perangkat pembelajaran dapat dirinci menjadi: (1) kejelasan pembagian materi, (2) penomoran, (3) daya tarik, (4) kesesuaian antara teks dan ilustrasi, (5) jenis dan ukuran huruf, (6) pengaturan ruang, (7) kesesuaian ukuran fisik dengan siswa.

Prinsip Pengembangan

Pada prinsipnya, tiap guru atau pendidik diharuskan menyusun RPP secara komprehensif dan sistematis dengan tujuan agar kegiatan pembelajaran memiliki nuansa menarik, interaktif, efisien, menyenangkan, mengandung unsur motivasi, dan juga menginspirasi para peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema dan dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran, yaitu sebagai berikut :

a.       Kompetensi yang dirumuskan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran harus jelas.

b.      Rencana pelaksanaan pembelajaran harus sederhana dan fleksibel.

c.       Kegiatan yang disusun dan dikembangkan dalam rencana pembelajaran.

d.      RPP yang dikembangkan harus utuh dan menyeluruh.

e.       RPP sesuai dengan tujuan Kurikulum 2013 untuk menghasilkan peserta didik yang mandiri dan tak berhenti belajar.

f.       RPP mengembangkan budaya membaca dan menulis.

g.      Proses pembelajaran dalam RPP dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam bentuk tulisan.

h.      RPP merupakan terjemahan dari ide kurikulum yang berdasarkan silabus yang telah dikembangkan pada tingkat nasional ke dalam betuk rancangan proses pembelajaran untuk direalisasikan dalam pembelajaran.

i.        Harus ada koordinasi antara komponen pelaksanaan program di sekolah, terutama apabila pembelajaran dilaksanakan secara tim atau dilaksanakan di luar kelas agar tidak mengganggu jam-jam pelajaran.

j.        RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI dan KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belalajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.

k.      RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

l.        RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, remedi, dan umpan balik.

 

 

Langkah-langkah Pengembangan

Langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran adalah sebagai berikut :

a.       Menidentifikasi dan mengelompokkan kompetensi mata pelajaran.

b.      Mengembangkan materi standar.

c.       Menentukan metode pembelajaran.

d.      Merencanakan penilaian.

 

 



REFERENSI

https://gurupengajar.com/perangkat-pembelajaran-kurikulum-2013.html#

Veryliana Purnamasari dan Muhammad Nur Wangid, PENGEMBANGAN PERANGKAT PEMBELAJARAN BERBASIS SCIENTIFIC APPROACH UNTUK MEMBANGUN KARAKTER KEPEDULIAN DAN KEDISIPLINAN, Jurnal Pendidikan Karakter, Tahun VI, Nomor 2, Oktober 2016

Masitah, Pengembangan Perangkat Pembelajaran untuk Memfasilitasi Guru Menumbuhkan Rasa Tangung Jawab Siswa SD terhadap Masalah Banjir, Proceeding Biology Education Conference Volume 15, Nomor 1

Agnes Remi Rando, PENGEMBANGAN PERANGKAT PEMBELAJARAN DALAM IMPLEMENTASI STRATEGI CONTEXTUAL TEACHING LEARNING UNTUK MENINGKATKAN HASIL BELAJAR IPS POKOK BAHASAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI, Jurnal Pendidikan Volume 1 Nomor 1 Tahun 2016 Halaman : 01 - 11
ISSN: 2527-6891

Dewi Santi, Titik Sugiarti, Arika Indah K30, PENGEMBANGAN PERANGKAT PEMBELAJARAN MATEMATIKA REALISTIK PADA POKOK BAHASAN LINGKARAN KELAS VIII SMP, Kadikma, Vol. 6, No. 1, hal 85-94, April 2015

Muhammad Rajabi, Ekohariadi, I.G.P. Asto Buditjahjanto, PENGEMBANGAN PERANGKAT PEMBELAJARAN INSTALASI SISTEM, Jurnal Pendidikan Vokasi: Teori dan Praktek, 28 Pebruari 2015. Vol.3 No.1

Ermida Hotmartua Sitorus, PENGEMBANGAN PERANGKAT PEMBELAJARAN BERBASIS PENDEKATAN SAINTIFIK UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN KOMUNIKASI MATEMATIS SISWA DI SMP NEGERI 6 MEDAN, Jurnal inspiratif, Vol. 5, No. 1 April 2019

Tim Unesa, Model Dab Perangkat Pembelajaran, Konsorium Sertifikasi Guru 2013.




 

 

Komentar