PERANGKAT PEMBELAJARAN
PERANGKAT PEMBELAJARAN
Mengutip
dari Dalam KBBI (2007: 17), perangkat adalah alat atau perlengkapan, sedangkan
pembelajaran adalah proses atau cara menjadikan orang belajar. Zuhdan, dkk (2011:
16) mendefinisilan perangkat pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk
melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan
kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam
melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas.
Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat
pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran
dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu pada standar isi. Selain
itu, dalam perencanaan pembelajaran juga dilakukan penyiapan media dan sumber
belajar, perangkat penilaian, dan skenario pembelajaran. Secara umum, fungsi
dari perangkat pembelajaran adalah :
·
Sebagai
pedoman pembelajaran bagi guru sebagai tolak ukur keberhasilan pembelajaran di
dalam kelas
·
Sebagai
media untuk dapat meningkatkan profesionalisme guru
·
Sebagai
alat untuk lebih memudahkan guru dalam memfasilitasi pembelajaran
Kelengkapan
perangkat pembelajaran terdiri atas beberapa komponen berikut ini berikut Perangkat
Pembelajaran K13 :
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Menurut
Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tahap pertama yaitu perencanaan pembelajaran
yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP). RPP yang dikembangkan adalah RPP yang indikator pembelajaran dibedakan
menjadi dua ranah yaitu ranah kognitif, dan afektif. Indikator untuk ranah
kognitif
dibagi menjadi dua yaitu kognitif produk dan proses. Komponen RPP yang
dikembangkan terdiri dari kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan penutup yang
memuat karakteristik dan langkah-langkah pembelajaran. Siswa diminta untuk membangun
pengetahuan mereka seperti para penemu matematika terdahulu. Selanjutnya
dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang
mengacu pada silabus. RPP mencakup beberapa hal yaitu: (1) Data sekolah, mata
pelajaran, dan kelas/ semester, (2) Materi Pokok, (3) Alokasi waktu, (4) Tujuan
pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi, (5) Materi pembelajaran,
metode pembelajaran, (6) Media, alat dan sumber belajar, (7) Langkah-langkah
kegiatan pembelajaran dan (7) Penilaian. RPP yang dijabarkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru
pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis
agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata
pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber belajar. Silabus dalam hal ini berisikan beberapa rincian kegiatan
seperti Rincian minggu efektif, Program semester, Program tahunan, Pemetaan
KI/KD, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Kalender Pendidikan, dan Alat
Evaluasi. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi
(SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus
dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah
sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan
silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab
di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan divas provinsi yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani
urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
Lembar
Kerja Siswa (LKS)
Menurut
Depdiknas (2007), LKS adalah lembaran yang berisi tugas yang harus dikerjakan
oleh siswa. LKS mengacu pada kompetensi dasar yang akan dicapai siswa. Tugas
dapat berupa tugas teoritis dan tugas praktis (Abdul Majid, 2008: 176-177). LKS
digunakan sebagai sarana untuk mengoptimalkan hasil belajar peserta didik dan
meningkatkan keterlibatan peserta didik dalam proses belajar- mengajar. Dasar
pembuatan Lembar Kerja Siswa (LKS) adalah mengacu pada indikator pembelajaran
yang akan dicapai serta karakteristik pembelajaran matematika realistik. LKS
yang dikembangkan menuntut siswa untuk mengkontruksi sendiri pengetahuannya dan
menemukan materi pembelajaran yang akan dipelajari.
Instrumen
Penilaian
Dalam
Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran
dijelaskan bahwa penilaian dalam setiap mata pelajaran meliputi kompetnsi
pengetahuan, kompetensi keterampilan dan kompetensi sikap. Penilaian dilakukan
berdasarkan indikator-indikator pencapaian hasil belajar dari masing-masing
domain tersebut.
teknik dan instrumen penilaian yang digunakan yaitu berupa tes maupun non-tes
antara lain tes tertulis, penilaian unjuk kerja, penilaian sikap, penilaian
hasil karya, penilaian portofolio dan penilaian diri.
Berdasarkan
kurikulum 2006 perangkat pembelajaran terdiri atas:
1.
Rencana
pelaksanaan pembelajaran merupakan suatu rencana yang berisi prosedur atau
langkah-langkah kegiatan guru dan siswa yang disusun secara sistematis. memuat
komponen-komponen:
a.
Identitas
mata pelajaran meliputi: satuan pendidikan, kelas/semester, program/program
keahlian, mata pelajaran atau pelajaran, jumlah pertemuan.
b.
Standard
kompetenasi menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan yang
diharapkan.
c.
Kompetensi
dasar kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran
tertentu.
d.
Indikator
pencapaian kompetensi perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk
menunjukan ketercapaian kompetensi dasar
e.
Tujuan
pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai
oleh peserta didik.
f.
Materi
ajar; materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan dan
ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator
pencapaian kompetensi.
g.
Alokasi
waktu, alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan
untuk pencapaian KD dan bahan ajar.
h.
Metode
pembelajaran, Cara yang digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar.
i.
Kegiatan
pembelajaran; kegiatan pembelajaran dibagi dalam tiga bagian,
yaitu: pendahuluan, kegiatan inti, dan penutup.
j.
Penilaian
hasil belajarpenilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator
pencapaian kompetensi dan mengacu pada standard penilaian.
k.
Sumber
belajar didasarkan pada standard kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi
ajar, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi.
2.
Lembar
kerja siswa adalah lembar-lembar berisi tugas. biasanya berupa petunjuk,
langkah-langkah untuk menyelesaikan tugas. Lembar ini berguna untuk mengarah
proses belajar siswa, dimana pembelajaran berorientasi kepada peserta didik,
maka dalam serangkaian aktifitas siswa harus berkenan dengan tugas-tugas dan
penemuan konsep.
3.
Penilaian
hasil belajar kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data
tentang proses dan hasil belajar siswa yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambunga. Mengutip dari Depdiknas (2006) menjelaskan bahwa siswa
dikatakan telah menguasai kompetensi dasar apabila semua indikator dalam KD
tersebut tuntas. Apabila jumlah indikator KD yang telah tuntas lebih dari 50%
jumlah
indikator dalam KD, siswa dapat mempelajari KD berikutnya dengan mengikuti
remedial bagi indikator yang belum tuntas. Apabila jumlah indikator dari suatu
KD yang belum tuntas sama atau kurang dari 90% siswa belum dapat mempelajari
KD.
Nah untuk uji coba perangkat pembelajaran harus memenuhi beberapa syarat-syarat
tertentu yaitu: (a) aktifitas siswa selama pembelajaran sesuai dengan batas
toleransi waktu ideal, (b) siswa memberikan respon yang positif terhadap
komponen-komponen perangkat pembelajaran, serta (c) tes hasil belajar valid.
Indikator format perangkat pembelajaran dapat dirinci menjadi: (1)
kejelasan pembagian materi, (2) penomoran, (3) daya tarik, (4) kesesuaian
antara teks dan ilustrasi, (5) jenis dan ukuran huruf, (6) pengaturan ruang,
(7) kesesuaian ukuran fisik dengan siswa.
Prinsip Pengembangan
Pada
prinsipnya, tiap guru atau pendidik diharuskan menyusun RPP secara komprehensif
dan sistematis dengan tujuan agar kegiatan pembelajaran memiliki nuansa
menarik, interaktif, efisien, menyenangkan, mengandung unsur motivasi, dan juga
menginspirasi para peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema
dan dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Ada beberapa prinsip
yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran,
yaitu sebagai berikut :
a.
Kompetensi
yang dirumuskan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran harus jelas.
b.
Rencana
pelaksanaan pembelajaran harus sederhana dan fleksibel.
c.
Kegiatan
yang disusun dan dikembangkan dalam rencana pembelajaran.
d.
RPP
yang dikembangkan harus utuh dan menyeluruh.
e.
RPP
sesuai dengan tujuan Kurikulum 2013 untuk menghasilkan peserta didik yang mandiri
dan tak berhenti belajar.
f.
RPP mengembangkan
budaya membaca dan menulis.
g.
Proses
pembelajaran dalam RPP dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca,
pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam bentuk tulisan.
h.
RPP
merupakan terjemahan dari ide kurikulum yang berdasarkan silabus yang telah
dikembangkan pada tingkat nasional ke dalam betuk rancangan proses pembelajaran
untuk direalisasikan dalam pembelajaran.
i.
Harus
ada koordinasi antara komponen pelaksanaan program di sekolah, terutama apabila
pembelajaran dilaksanakan secara tim atau dilaksanakan di luar kelas agar tidak
mengganggu jam-jam pelajaran.
j.
RPP
disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI dan KD,
materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belalajar
dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
k.
RPP
disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi
secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
l.
RPP
memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan,
remedi, dan umpan balik.
Langkah-langkah
Pengembangan
Langkah-langkah
yang perlu diperhatikan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran
adalah sebagai berikut :
a.
Menidentifikasi
dan mengelompokkan kompetensi mata pelajaran.
b.
Mengembangkan
materi standar.
c.
Menentukan
metode pembelajaran.
d.
Merencanakan
penilaian.
REFERENSI
https://gurupengajar.com/perangkat-pembelajaran-kurikulum-2013.html#
Veryliana
Purnamasari dan Muhammad Nur Wangid, PENGEMBANGAN PERANGKAT PEMBELAJARAN
BERBASIS SCIENTIFIC APPROACH UNTUK MEMBANGUN KARAKTER KEPEDULIAN DAN
KEDISIPLINAN, Jurnal Pendidikan Karakter, Tahun VI, Nomor 2, Oktober 2016
Masitah,
Pengembangan Perangkat Pembelajaran untuk Memfasilitasi Guru Menumbuhkan Rasa
Tangung Jawab Siswa SD terhadap Masalah Banjir, Proceeding Biology Education
Conference Volume 15, Nomor 1
Agnes
Remi Rando, PENGEMBANGAN PERANGKAT PEMBELAJARAN DALAM IMPLEMENTASI STRATEGI CONTEXTUAL
TEACHING LEARNING UNTUK MENINGKATKAN HASIL BELAJAR IPS POKOK BAHASAN
PERKEMBANGAN TEKNOLOGI, Jurnal Pendidikan Volume 1 Nomor 1 Tahun 2016 Halaman :
01 - 11
ISSN: 2527-6891
Dewi
Santi, Titik Sugiarti, Arika Indah K30, PENGEMBANGAN PERANGKAT PEMBELAJARAN
MATEMATIKA REALISTIK PADA POKOK BAHASAN LINGKARAN KELAS VIII SMP, Kadikma, Vol.
6, No. 1, hal 85-94, April 2015
Muhammad
Rajabi, Ekohariadi, I.G.P. Asto Buditjahjanto, PENGEMBANGAN PERANGKAT
PEMBELAJARAN INSTALASI SISTEM, Jurnal Pendidikan Vokasi: Teori dan Praktek, 28
Pebruari 2015. Vol.3 No.1
Ermida
Hotmartua Sitorus, PENGEMBANGAN PERANGKAT PEMBELAJARAN BERBASIS PENDEKATAN
SAINTIFIK UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN KOMUNIKASI MATEMATIS SISWA DI SMP NEGERI
6 MEDAN, Jurnal inspiratif, Vol. 5, No. 1 April 2019
Tim
Unesa, Model Dab Perangkat Pembelajaran, Konsorium Sertifikasi Guru 2013.
Komentar
Posting Komentar