4 KOMPETENSI GURU
4 KOMPETENSI GURU
Kompetensi guru (teacher competency) merupakan kemampuan dan
kewenangan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban profesinya di
bidang pendidikan secara bertanggung jawab dan layak.[1]
Kompetensi guru tersebut harus terstandarkan secara nasional. Standar nasional
tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Di
dalamnya telah disebutkan, bahwa ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan
meliputi, antara lain: (a) standar isi, (b) standar proses, (c) standar
kompetensi lulusan, (d) standar pendidik dan tenaga
kependidikan, (e) standar sarana dan prasarana, (f) standar pengelolaan, (g)
standar. Standar pendidik dan tenaga kependidikan (butir d) tersebut yang
berkaitan dengan kompetensi, meliputi antara lain: (1) kompetensi pedagogis,
(2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi profesional, dan (4) kompetensi
sosial. Sedangkan ketentuan lebih lanjut secara teknis, telah diatur dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pendidik,
serta Permendiknas Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi
bagi Guru dalam Jabatan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
dan peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional. Seorang guru
atau pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial
dan kepribadian), memiliki sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Jadi Kompetensi
guru diartikan sebagai penguasaan terhadap suatu tugas (mengajar dan mendidik),
keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan
proses pembelajaran yang dilakukannya.
Indikator
Kompetensi Profesional Guru
Kompetensi
Profesional Guru juga merupakan suatu sifat (karakteristik) orang-orang
(kompetensi) ia yang memiliki kecakapan, daya (kemampuan), otoritas
(kewenangan), kemahiran (keterampilan), pengetahuan, dan untuk mengerjakan apa
yang diperlukan.
Kompetensi
Manajemen Pembelajaran
Ruang
lingkup kompetensi profesional dari berbagai sumber yang membahas tentang
kompetensi guru, secara umum dapat diidentifikasikan dan disarikan tentang ruang
lingkup kompetensi professional guru sebagai berikut:
a.
Mengerti
dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis,
sosiologis, dan sebagainya.
b.
Mengerti
dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
c.
Mampu
menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya.
d.
Mengerti
dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi.
e.
Mampu
mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang
relevan.
f.
Mampu
mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran.
g.
Mampu
melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik.
h.
Mampu
menumbuhkan kepribadian peserta didik.
Kompetensi
Profesional
Kompetensi
professional di tunjukan dengan :
a.
Menguasai
materi
b.
Struktur
dan konsep
c.
Pola
Pikir Keilmuan
d.
Standar
Kompetensi
e.
Kompetensi
Dasar Mata Pelajaran yang di ampu
f.
Menguasai
dan Mengembangkan Materi
g.
Keprofesionalan
Secara Berkelanjutan
h.
Memanfaatkan
Teknologi Informasi
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari 4 (empat),
yaitu kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional. Keberhasilan guru dalam menjalankan profesinya sangat
ditentukan oleh keempatnya dengan penekanan pada kemampuan mengajar. (Nurjanah,
2016) guru yang profesional memiliki kemampuan profesional, personal, dan sosial.
Hal ini jelas dikemukakan oleh Winarno Surachmad (1973) bahwa "sebuah
profesi, dalam artinya yang umum, adalah bidang pekerjaan dan pengabdian
tertentu. Yang karena hakikat dan sifatnya membutuhkan persyaratan dasar,
keterampilan teknis, dan sikap kepribadian tertentu".
Guru profesional yang dimaksud adalah guru yang
berkualitas,berkompetensi, dan guru yang dikehendaki untuk mendatangkan
prestasibelajar serta mampu mempengaruhi proses belajar mengajar siswa yang
nantinya akan menghasilkan prestasi belajar siswa yang baik. Dalam diskusi
pengembangan model pendidikan professional tenaga kependidikan, yang
diselenggarakan oleh PPS IKIP Bandung tahun 1990, dirumuskan 10 ciri suatu
profesi yaitu:
1.
Memiliki
fungsi dan signifikan social.
2.
Memiliki
keahlian/keterampilan tertentu.
3.
Keahlian/keterampilan
diperoleh dengan menggunakan teori dan metode
ilmiah.
4.
Didasarkan
atas disiplin ilmu yan jelas.
5.
Diperoleh
dengan pendidikan dalam masa tertentu yang cukup lama.
6.
Aplikasi
dan sosialisasi nilai-nilai profesional
7.
Memiliki
kode etik.
8.
Kebebasan
untuk memberikan judgment dalam memecahkan masalah dalam lingkungan kerjanya.
9.
Memiliki
tanggung jawab profesional dan otonomi.
10. Ada pengakuan dari masyarakat dan imbalan atas layananprofesinya.[2]
Kompetensi
yang Wajib Dikuasai Guru
Keempat
kompetensi yang harus dikuasai guru untuk meningkatkan kualitasnya tersebut
adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. agar tujuan
pendidikan bisa tercapai.
1.
Kompetensi
Pedagogik
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3)
butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemapuan mengelola
pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untukmengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.[3] 7
aspek kemampuan, yaitu:
1)
Mengenal
karakteristik anak didik
2)
Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
3)
Mampu
mengembangan kurikulum
4)
Kegiatan
pembelajaran yang mendidik
5)
Memahami
dan mengembangkan potensi peserta didik
6)
Komunikasi
dengan peserta didik
7)
Penilaian
dan evaluasi pembelajaran
Sedangkan Paulo Freire berpendapat, bahwa kompetensi pedagogis itu
meliputi kemampuan, antara lain: (1) memahami peserta didik, (2) merancang
pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran,
(3) melaksanakan pembelajaran, (4) merancang dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran, serta (5) mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilinya.[4]
2.
Kompetensi
Profesional.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai
materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi: Konsep, struktur,
metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar, Materi
ajar yang ada dalam kurikulum sekolah,Hubungan konsep antar pelajaran terkait, Penerapan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari, Kompetensi secara
profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya
nasional
Sedangkan lebih khusus, ruang lingkup kompetensi profesional guru
dapat dijabarkan, sebagai beikut: (1) memahami, memilih, dan menentukan secara
tepat jenis-jenis materi pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan dan kemampuan
peserta dididk, (2) menguasai, menjabarkan dan mengembangkan materi standar (3)
mengurutkan materi pembelajaran dengan batasan ruang lingkupmya, (4)
mengorganisasikan materi pembelajaran dengan teori elaborasi, (5) memahami
Standar Nasional Pendidikan (SNP), (6) memahami, menguasai dan dapat
menerapkan konsep dasar, landasan-landasan serta tujuan kependidikan,
baik filosofis, psikilogis, sosiologis dan sebagainya, (7) memahami dan dapat
menerapkan teori belajar serta prinsip-prinsip psikologi pendidikan dalam
pembelajaran sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik, (8) memahami dan
mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP), (9) mengelola kelas,
(10) merumuskan tujuan pembelajaran, (11) memahami dan melaksanakan
pengembangan kemampuan peserta didik dalam materi pembelajaran, (12) memahami
dan melaksanakan penelitian dalam pembelajaran menurut bidang studinya
masing-masing, (13) memahami dan melaksanakan konsep pendidikan individual (14)
memahami dan dapat mnerapkan metode pengajaran yang bervariasi, (15) mampu
mengembangkan dan mendayagunakan berbagai alat, media dan sumber pembelajaran
yang relevan, (16) mampu mengelola. mengorganisasikan dan melaksanakan strategi
pembelajaran yang relevan, (17) menciptakan ilkim pembelajaran yang kondusif,
dan (18) melaksanakan penilaian yang sebenarnya (authentic Assessment).[5]
3.
Kompetensi
Sosial
Kompetensi sosial dilihat dari kemampuan seorang guru dalam
bermasyarakat dan bekerja sama dengan peserta didik serta guru-guru lainnya.
Kompetensi sosial yang harus dikuasai guru meliputi: Berkomunikasi lisan dan
tulisanm Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,
Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik,
Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar, Bertindak sesuai dengan
norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, Menunjukkan
pribadi yang dewasa dan teladan, Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa
bangga menjadi guru
Mengutip pernyataan Mitzel yang mengemukakan bahwa seorang guru dikatakanefektif
dalam mengajar apabila ia memiliki potensi atau kemampuan untuk mendatangkan
hasil belajar pada murid-muridnya. Untuk mengatur efektif tidaknya seorang guru,
Mitzel menganjurkan cara penilaian dengan 3 kriteria,yaitu: presage, process
dan product. Dengan demikian seorang guru dapat dikatakan sebagai guru yang
effektif apabila ia dari segi: presage, ia memiliki “personality attributes”dan
“teacher knowledge”yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan mengajar yang
mampu mendatangkan hasil belajar kepada murid. Dari segi process,ia mampumenjalankan
(mengelola dan melaksanakan) kegiatan belajar-mengajar.[6]
4.
Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi ini terkait dengan guru sebagai teladan, beberapa aspek kompetensi
ini misalnya: Dewasa, Stabil, Arif dan bijaksana,Berwibawa, Mantap, Berakhlak
mulia, Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, Mengevaluasi kinerja
sendiri, Mengembangkan diri secara berkelanjutan
Sedangkan menurut M.A. May, bahwa kompetensi kepribadian itu
meliputi kemampuan antara lain: (1) memiliki kepribadian yang mantap dan
stabil, (2) memiliki kepribadian yang dewasa, (3) memiliki kepribadian yang
arif, (4) memiliki kepribadian yang berwibawa, dan (5) memiliki akhlak mulia
dan dapat menjadi teladan.[7]
Ciri-ciri
guru profesional
Mengutip
dari Agus Sampurno beliau menyebutkan Sepuluh ciri guru professional yaitu:
1)
Selalu
punya energi untuk siswanya
2)
Punya
tujuan jelas untuk Pelajaran
3)
Punya
keterampilan mendisiplinkan yang efektif
4)
Punya
keterampilan manajemen kelas yang baik
5)
Bisa
berkomunikasi dengan Baik Orang Tua
6)
Punya
harapan yang tinggi pada siswa nya.
7)
Pengetahuan
tentang Kurikulum
8)
Pengetahuan
tentang subyek yang diajarkan
9)
Selalu
memberikan yang terbaik untuk Anak-anak dan proses Pengajaran
10) Punya hubungan yang berkualitas dengan Siswa.
Hal
ini diperjelas oMenurut Robert W. Richey yang mengemukakan cirri-ciri dan
syarat- syarat profesi sebagai berikut:
a.
Lebih
mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
b.
Seorang
pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk
mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang
mendukung keahliannya
c.
Memiliki
kualifikasi akademik tertentu untuk memasuki profesi tersebut
d.
Memiliki
kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan
cara kerja.
e.
Membutuhkan
suatu kegiatan intelektual yang tinggi
f.
Adanya
organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam
profesi.
g.
Memberikan
kesempatan untuk memajukan, spesialisasi dan kemandirian
h.
Memandang
profesi suatu karier hidup dan menjadi seorang anggota yang permanen.[8]
REFERENSI
Cut
Fitriani, Murniati AR, Nasir Usman, Kompetensi Profesional Guru Dalam
Pengelolaan Pembelajaran Di MTS Muhammadiyah Banda Aceh, Jurnal Magister
Administrasi Pendidikan Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, Volume 5, No. 2,
Mei 2017
Agung
Dudung, Kompetensi Profesional Guru, Jurnal Kesejahteraan Keluarga dan
Pendidikan (JKKP) Vol. 05 No. 01
Jhon
Helmi, MP.P, Kompetensi Profesionalisme Guru, Al-Ishlah Jurnal Pendidikan
Muh
Idris, Standar Kompetensi Guru Profesional, Dosen Tarbiyah STAI Luqman Al Hakim
Surabaya
Cicih
Sutarsih. 2012. Etika Profesi. Diktat. p. 12
Moh.
Uzer Usman. Op.cit. 2009. p. 191
Paulo Freire, Pedagogi of the Oppressed (New York: The Continum
Publishing Company, 1993), 76.
E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru (Bandung:
Remaja Rodakarya, 2008), 136-137.
M.A. May, The Foundation of Personality Psikology of Work (P.S.
Archillen: Mc Craw-Hill, Book Company, 1983), 32.
[1] C.D. Glickman,
Developmental Supervision (Alexandria: Association for Supervision and
Curriculum Developmental, 1981), 48
[2] Moh. Uzer
Usman. Op.cit. 2009. p. 191
[3] Paulo Freire,
Pedagogi of the Oppressed (New York: The Continum Publishing Company, 1993),
76.
[4] Paulo Freire,
Pedagogi of the Oppressed (New York: The Continum Publishing Company, 1993),
76.
[5] E. Mulyasa,
Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru (Bandung: Remaja Rodakarya, 2008),
136-137.
[6] E. Mulyasa,
2008. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (PT. Remaja Rosda
Karya: Bandung, ), Cet. Ke-3, h.173
[7] M.A. May, The
Foundation of Personality Psikology of Work (P.S. Archillen: Mc Craw-Hill, Book
Company,
1983), 32.
[8] Cicih
Sutarsih. 2012. Etika Profesi. Diktat. p. 12
Komentar
Posting Komentar