4 KOMPETENSI GURU

 

4 KOMPETENSI GURU

Kompetensi guru (teacher competency) merupakan kemampuan dan kewenangan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban profesinya di bidang pendidikan secara bertanggung jawab dan layak.[1]   Kompetensi guru tersebut harus terstandarkan secara nasional. Standar nasional tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Di dalamnya telah disebutkan, bahwa ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi, antara lain: (a) standar isi, (b) standar proses, (c) standar kompetensi lulusan, (d) standar pendidik dan tenaga
kependidikan, (e) standar sarana dan prasarana, (f) standar pengelolaan, (g) standar. Standar pendidik dan tenaga kependidikan (butir d) tersebut yang berkaitan dengan kompetensi, meliputi antara lain: (1) kompetensi pedagogis, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi profesional, dan (4) kompetensi sosial. Sedangkan ketentuan lebih lanjut secara teknis, telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pendidik, serta Permendiknas Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional. Seorang guru atau pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Jadi Kompetensi guru diartikan sebagai penguasaan terhadap suatu tugas (mengajar dan mendidik), keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan proses pembelajaran yang dilakukannya.

Indikator Kompetensi Profesional Guru

Kompetensi Profesional Guru juga merupakan suatu sifat (karakteristik) orang-orang (kompetensi) ia yang memiliki kecakapan, daya (kemampuan), otoritas (kewenangan), kemahiran (keterampilan), pengetahuan, dan untuk mengerjakan apa yang diperlukan.

Kompetensi Manajemen Pembelajaran

Ruang lingkup kompetensi profesional dari berbagai sumber yang membahas tentang kompetensi guru, secara umum dapat diidentifikasikan dan disarikan tentang ruang lingkup kompetensi professional guru sebagai berikut:

 

a.       Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya.

b.      Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.

c.       Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya.

d.      Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi.

e.       Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan.

f.       Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran.

g.      Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik.

h.      Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.

Kompetensi Profesional

Kompetensi professional di tunjukan dengan :

a.       Menguasai materi

b.      Struktur dan konsep

c.       Pola Pikir Keilmuan

d.      Standar Kompetensi

e.       Kompetensi Dasar Mata Pelajaran yang di ampu

f.       Menguasai dan Mengembangkan Materi

g.      Keprofesionalan Secara Berkelanjutan

h.      Memanfaatkan Teknologi Informasi

Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari 4 (empat), yaitu kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keberhasilan guru dalam menjalankan profesinya sangat ditentukan oleh keempatnya dengan penekanan pada kemampuan mengajar. (Nurjanah, 2016) guru yang profesional memiliki kemampuan profesional, personal, dan sosial. Hal ini jelas dikemukakan oleh Winarno Surachmad (1973) bahwa "sebuah profesi, dalam artinya yang umum, adalah bidang pekerjaan dan pengabdian tertentu. Yang karena hakikat dan sifatnya membutuhkan persyaratan dasar, keterampilan teknis, dan sikap kepribadian tertentu".

Guru profesional yang dimaksud adalah guru yang berkualitas,berkompetensi, dan guru yang dikehendaki untuk mendatangkan prestasibelajar serta mampu mempengaruhi proses belajar mengajar siswa yang nantinya akan menghasilkan prestasi belajar siswa yang baik. Dalam diskusi pengembangan model pendidikan professional tenaga kependidikan, yang diselenggarakan oleh PPS IKIP Bandung tahun 1990, dirumuskan 10 ciri suatu profesi yaitu:

1.      Memiliki fungsi dan signifikan social.

2.      Memiliki keahlian/keterampilan tertentu.

3.      Keahlian/keterampilan diperoleh dengan menggunakan teori dan metode
ilmiah.

4.      Didasarkan atas disiplin ilmu yan jelas.

5.      Diperoleh dengan pendidikan dalam masa tertentu yang cukup lama.

6.      Aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional

7.      Memiliki kode etik.

8.      Kebebasan untuk memberikan judgment dalam memecahkan masalah dalam lingkungan kerjanya.

9.      Memiliki tanggung jawab profesional dan otonomi.

10.  Ada pengakuan dari masyarakat dan imbalan atas layananprofesinya.[2]

Kompetensi yang Wajib Dikuasai Guru

Keempat kompetensi yang harus dikuasai guru untuk meningkatkan kualitasnya tersebut adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. agar tujuan pendidikan bisa tercapai.

1.      Kompetensi Pedagogik

Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemapuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untukmengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.[3] 7 aspek kemampuan, yaitu:

1)      Mengenal karakteristik anak didik

2)      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran

3)      Mampu mengembangan kurikulum

4)      Kegiatan pembelajaran yang mendidik

5)      Memahami dan mengembangkan potensi peserta didik

6)      Komunikasi dengan peserta didik

7)      Penilaian dan evaluasi pembelajaran

Sedangkan Paulo Freire berpendapat, bahwa kompetensi pedagogis itu meliputi kemampuan, antara lain: (1) memahami peserta didik, (2) merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, (3) melaksanakan pembelajaran, (4) merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran, serta (5) mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilinya.[4]

2.      Kompetensi Profesional.

Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi: Konsep, struktur, metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar, Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah,Hubungan konsep antar pelajaran terkait, Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari, Kompetensi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional

Sedangkan lebih khusus, ruang lingkup kompetensi profesional guru dapat dijabarkan, sebagai beikut: (1) memahami, memilih, dan menentukan secara tepat jenis-jenis materi pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta dididk, (2) menguasai, menjabarkan dan mengembangkan materi standar (3) mengurutkan materi pembelajaran dengan batasan ruang lingkupmya, (4) mengorganisasikan materi pembelajaran dengan teori elaborasi, (5) memahami Standar Nasional Pendidikan (SNP), (6) memahami, menguasai dan dapat
menerapkan konsep dasar,  landasan-landasan serta tujuan kependidikan, baik filosofis, psikilogis, sosiologis dan sebagainya, (7) memahami dan dapat menerapkan teori belajar serta prinsip-prinsip psikologi pendidikan dalam pembelajaran sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik, (8) memahami dan mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP), (9) mengelola kelas, (10) merumuskan tujuan pembelajaran, (11) memahami dan melaksanakan pengembangan kemampuan peserta didik dalam materi pembelajaran, (12) memahami dan melaksanakan penelitian dalam pembelajaran menurut bidang studinya masing-masing, (13) memahami dan melaksanakan konsep pendidikan individual (14) memahami dan dapat mnerapkan metode pengajaran yang bervariasi, (15) mampu mengembangkan dan mendayagunakan berbagai alat, media dan sumber pembelajaran yang relevan, (16) mampu mengelola. mengorganisasikan dan melaksanakan strategi pembelajaran yang relevan, (17) menciptakan ilkim pembelajaran yang kondusif, dan (18) melaksanakan penilaian yang sebenarnya (authentic Assessment).[5]

 

3.      Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial dilihat dari kemampuan seorang guru dalam bermasyarakat dan bekerja sama dengan peserta didik serta guru-guru lainnya. Kompetensi sosial yang harus dikuasai guru meliputi: Berkomunikasi lisan dan tulisanm Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik,
Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar, Bertindak sesuai dengan
norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan, Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru

Mengutip pernyataan Mitzel yang mengemukakan bahwa seorang guru dikatakanefektif dalam mengajar apabila ia memiliki potensi atau kemampuan untuk mendatangkan hasil belajar pada murid-muridnya. Untuk mengatur efektif tidaknya seorang guru, Mitzel menganjurkan cara penilaian dengan 3 kriteria,yaitu: presage, process dan product. Dengan demikian seorang guru dapat dikatakan sebagai guru yang effektif apabila ia dari segi: presage, ia memiliki “personality attributes”dan “teacher knowledge”yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan mengajar yang mampu mendatangkan hasil belajar kepada murid. Dari segi process,ia mampumenjalankan (mengelola dan melaksanakan) kegiatan belajar-mengajar.[6]

 

4.      Kompetensi Kepribadian

Kompetensi ini terkait dengan guru sebagai teladan, beberapa aspek kompetensi ini misalnya: Dewasa, Stabil, Arif dan bijaksana,Berwibawa, Mantap, Berakhlak mulia, Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, Mengevaluasi kinerja sendiri, Mengembangkan diri secara berkelanjutan

Sedangkan menurut M.A. May, bahwa kompetensi kepribadian itu meliputi kemampuan antara lain: (1) memiliki kepribadian yang mantap dan stabil, (2) memiliki kepribadian yang dewasa, (3) memiliki kepribadian yang arif, (4) memiliki kepribadian yang berwibawa, dan (5) memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan.[7]

Ciri-ciri guru profesional

Mengutip dari Agus Sampurno beliau menyebutkan Sepuluh ciri guru professional yaitu:

1)      Selalu punya energi untuk siswanya

2)      Punya tujuan jelas untuk Pelajaran

3)      Punya keterampilan mendisiplinkan yang efektif

4)      Punya keterampilan manajemen kelas yang baik

5)      Bisa berkomunikasi dengan Baik Orang Tua

6)      Punya harapan yang tinggi pada siswa nya.

7)      Pengetahuan tentang Kurikulum

8)      Pengetahuan tentang subyek yang diajarkan

9)      Selalu memberikan yang terbaik untuk Anak-anak dan proses Pengajaran

10)  Punya hubungan yang berkualitas dengan Siswa.

Hal ini diperjelas oMenurut Robert W. Richey yang mengemukakan cirri-ciri dan syarat- syarat profesi sebagai berikut:

a.       Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.

b.      Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya

c.       Memiliki kualifikasi akademik tertentu untuk memasuki profesi tersebut

d.      Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan
cara kerja.

e.       Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi

f.       Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi.

g.      Memberikan kesempatan untuk memajukan, spesialisasi dan kemandirian

h.      Memandang profesi suatu karier hidup dan menjadi seorang anggota yang permanen.[8]

 

REFERENSI

Cut Fitriani, Murniati AR, Nasir Usman, Kompetensi Profesional Guru Dalam Pengelolaan Pembelajaran Di MTS Muhammadiyah Banda Aceh, Jurnal Magister Administrasi Pendidikan Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, Volume 5, No. 2, Mei 2017

Agung Dudung, Kompetensi Profesional Guru, Jurnal Kesejahteraan Keluarga dan Pendidikan (JKKP) Vol. 05 No. 01

Jhon Helmi, MP.P, Kompetensi Profesionalisme Guru, Al-Ishlah Jurnal Pendidikan

Muh Idris, Standar Kompetensi Guru Profesional, Dosen Tarbiyah STAI Luqman Al Hakim Surabaya

Cicih Sutarsih. 2012. Etika Profesi. Diktat. p. 12

Moh. Uzer Usman. Op.cit. 2009. p. 191

Paulo Freire, Pedagogi of the Oppressed (New York: The Continum Publishing Company, 1993), 76.

 

E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru (Bandung: Remaja Rodakarya, 2008), 136-137.

M.A. May, The Foundation of Personality Psikology of Work (P.S. Archillen: Mc Craw-Hill, Book Company, 1983), 32.

 

 

 

 



 






[1] C.D. Glickman, Developmental Supervision (Alexandria: Association for Supervision and Curriculum Developmental, 1981), 48

[2] Moh. Uzer Usman. Op.cit. 2009. p. 191

[3] Paulo Freire, Pedagogi of the Oppressed (New York: The Continum Publishing Company, 1993), 76.

[4] Paulo Freire, Pedagogi of the Oppressed (New York: The Continum Publishing Company, 1993), 76.

 

[5] E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru (Bandung: Remaja Rodakarya, 2008), 136-137.

[6] E. Mulyasa, 2008. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (PT. Remaja Rosda
Karya: Bandung, ), Cet. Ke-3, h.173

[7] M.A. May, The Foundation of Personality Psikology of Work (P.S. Archillen: Mc Craw-Hill, Book Company,
1983), 32.


[8] Cicih Sutarsih. 2012. Etika Profesi. Diktat. p. 12

Komentar