KURIKULUM
KURIKULUM
Oleh : Meriyani
Sebelumnya dalam pendidikan itu belum dikenal dengan sebutan nama
kurikulum tetapi lebih dikenal dengan sebutan rencana pembelajaran, namun
lambat laun seiring berjalannya waktu diringi dengan datangnya para ahli maka
dalam dunia pendidikan mulailah diganti dengan sebutan kurikulum pembelajaran.
Namun beberapa tahun belakangan ini yang saya pahami bahwa setiap pergantian
menteri pendidikan maka kurikulum pembelajaran pun akan diganti juga hal
terbilang cukup cepat. Dari beberapa literatur yang saya baca sejarah mencatat
bahwa perkembangan kurikulum terus mengalami perubahan dan perkembangan mulai
dari :
1.
Kurikulum
Rencana Pelajaran (1947-1968)
Ini merupakan kurikulum pertama yang ada di indonesia yang masih
menggunakan istilah rencana pembelajaran belum kurikulum. Rencana
pembelajarannya berasaskan pada pancasila digunakan di sekolah-sekolah sekitar
tahun 1950. Rencana pembelajarannya memuat dua hal pokok yakni daftar mata
pelajaran dan jam pengajarannya. Pembelajarannya tersebut ditujukan untuk
pendidikan watak dan perilaku.
2.
Rencana
Pelajaran Terurai 1952
Jadi pada tahap ini kurikulum rencana pembelajaran sudah mulai
diperbaharui dengan fokus rencana pembelajarannya tidak hanya watak dan
perilaku saja melainkan asepk kognitif juga sudah mulai diperhatikan. Kemudian
pengembangannya juga sudah mulai meluas. Pembelajarannya sudah disusun menjadi
lima kelompok yaitu moral, kecerdasa, emosional/ artistik, keterampilan, dan
jasmaniah. Silabus pembelajarannya juga sudah cukup jelas.
3.
Kurikulum
Rencana Pendidikan 1964
Pembelajarannya dikonsep menjadi pembelajaran yang bersifat aktif,
kreatif, dan produktif. Sehingga guru itu diwajibkan untuk membimbing peserta
didiknya agar mampu memecahkan permasalahan dengan metode gotong royong.
Pemerintah juga menerapkan bahwa hari sabtu sebagai hari krida untuk memberikan
kebebasan pada peserta didik untuk berlatih di bidang kebudayaannya, kesenian,
dan olah raga.
4.
Kurikulum
1968
Jadi kurikulum 1968 ini diserahkan sepenuhnya pada masing-masing
sekolah atau guru, kurikulum 1968 secara nasional hanya memuat tujuan materi,
metodik dan evaluasi. Hal ini berarti kurikulum 1968 telah dikembangkan dalam
nuansa otonomi.
5.
Kurikulum
Berorientasi Pencapaian Tujuan (1975-19994) kurikulum 1975
Dalam kurikulum ini, konsep pendidikan ditentukan dari pusat,
sehingga para guru tidak perlu berfikir untuk membuat konsep pembelajaran yang
akan dilaksanakan. Kurikulum ini juga berprinsip harus berorientasi pada
tujuan, menganut pendekatan integrative, menekankan kepada efisiensi dan
efektivitas, menganut pendekatan sistem instruksional, menekankan kepada
stimulus respon.
6.
Kurikulum
1984
Jadi ciri kusus dari kurikulum ini terdapat pada pendekatan
pengajarannya yang berpusat pada adak didik melalui cara belajar siswa aktif.
Materi
pelajaran juga diberikan dengan konsep spiral yang artinya semakin tinggi kelas
atau jenjangnya semakin dalam dan luas pula materi pelajarannya. Metodenya
sekedar ceramah dan metode praktik saja.
7.
Kurikulum
1994
Kurikulum ini menerapkan sistem caturwulan yang pembagiannya dalam
satu tahun menjadi tiga tahap hal ini diharapkan dapat memberi kesempatan bagi
siswanya untuk dapat menerima materi pelajaran cukup banyak. Pembelajaran di
sekolahnya menekankan pada materi pelajaran yang cukup padat. Kurikulum 1994
bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua
siswa di seluruh Indonesia.
8.
Kurikulum
2004 / KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi)
Kurikulum yang menekankan pada pengembangan dan penguasaan
kompetensi bagi peserta didik melalui berbagai kegiatan dan pengalaman sesuai
dengan standar nasional pendidikan sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh
peserta didik, orang tua dan masyarakat.
9.
Kurikulum
2006/ KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan undang-Undang No 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1 dan 2. Pengembangan
kurikulum KTSP juga berpedoman pada standar kompetensi (SK), kompetensi dasar
(KD), standar isi (SI), dan standar kompetensi lulusan (SKL), yang digunakan
sebagai acuan pembelajaran di sekolah.
10.
Kurikulum
2013/ K13
Pada kurikulum 2013 ini menekankan pada standar kompetensi lulusan,
standar proses, stadar isi, dan standar penilaian. Kompetensi lulusan kurikulum
ini adalah adanya peningkatan dan keseimbangan antara soft skills dan hard
skills yang meliputi aspek kompetensi, sikap, ketrampilan, dan pengetahuan.
Kompetensinya diturunkan dari mata pelajaran berubah menjadi mata pelajaran
dikembangkan dari kompetensi. Standar proses yang semula terfokus pada eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi dilengkapi dengan mengamati, menanya, mengolah, menalar, menyajikan, menyimpulkan dan menciptakan.
Dalam sebuah sumber buku/ jurnal saya mengutip perkatan ahli yakni
menurut S. Nasution beliau mengatakan bahwa, kurikulum merupakan suatu rencana
yang disusun untuk melancarkan proses belajar mengajar di bawah bimbingan dan
tanggung jawab sekolah atau lembaga pendidikan beserta staf pengajaran.
Selanjutnya Nasution menjelaskan sejumlah ahli teori kurikulum berpendapat
bahwa kurikulum bukan hanya meliputi semua kegiatan yang direncanakan melainkan
peristiwa-peristiwa yang terjadi di bawah pengawasan sekolah. Jadi selain
kegiatan kurikulum yang formal yang sering disebut kegiatan kurikuler atau
ekstra kurikuler (co-curriculum atau ekstra curriculum).[1]
Sedangkan Menurut Crow and Crow, sebagaimana yang dikutip oleh
Oemar Hamalik, kurikulum adalah rancangan pengajaran atau sejumlah mata
pelajaran yang disusun secara sistematis untuk menyelesaikan suatu program
untuk memperoleh ijazah.[2]
Dalam bukunya yang lain, Hamalik menjelaskan lebih luas bahwa kurikulum di sini
memuat isi dan materi pelajaran. Jadi kurikulum ialah sejumlah mata pelajaran
yang harus ditempuh dan dipelajari oleh siswa untuk memperoleh sejumlah
pengetahuan, mata ajaran (subject matter) dipandang sebagai pengalaman orang
tua atau orang-orang pandai masa lampau yang telah disusun sistematis dan
logis.[3]
Nah Jadi dari beberapa pendapat para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa pada
hakikatnya kurikulum itu berfungsi sebagai :
1. Program studi yang memuat seperangkat mata pelajaran yang nantinya itu akan dipelajari oleh peserta didik di sebuah instansi atau sekolah.
2. Kurikulum sebagai data atau informasi yang tertera didalam buku-buku.
3. Kurikulum sebuah kegiatan yang direncanakan untuk mengatur hal-hal terkait dengan pembelajaran yang akan diajarkan kepada peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
4. Seperangkat
tujuan-tujuan yang dibentuk untuk mendapatkan hasil yang diinginkan.
Jadi dalam hal ini Kurikulum itu memiliki kedudukan yang sangat
penting karena kurikulum ini merupakan bentuk deskripsi dari visi, misi, dan
tujuan pendidikan dari sebuah bangsa karena didalam kurikulum itu memuat
nilai-nilai yang akan ditransformasikan kepada peserta didik nantinya.
Dari beberapa sumber mengenai kurikulum diketahui bahwa ternyata didalam
kurikulum itu juga berlandaskan filsafat pendidikan dengan beberapa aliran
filsafat yaitu progresifisme, esensialisme, perennialisme, rekonstruksionalisme
dan eksistensialisme. Pertama aliran progresifisme ini merupakan aliran yang
mengutamakan kebebasan dan menentang semua bentuk otoriter dan absolutisme.
Sedangkan yang kedua aliran essensialisme ini yang berusaha menyatukan
pertentangan antara konsepsi idealisme dan realisme. Kemudian yang ketiga erennialisme
ialah aliran yang bersifat “progresif” yaitu mundur ke masa lampau sampai abad
pertengahan, Sedangkan yang keempat aliran rekonstruksionalisme merupakan aliran
yang memandang segala gejala berpangkal pada eksistensi, yaitu cara manusia
berada di dunia yang berbeda dengan keberadaan materi. Dan yang kelima aliran
eksistensialisme adalah aliran yang memfokuskan pada pengalaman individu.[4]
Melihat pemaparan diatas maka Pengembangan kurikulum di Indonesia
itu juga tidak dapat terlepas dari tujuan pendidikan nasional sebagaimana
tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun
2003 (UU Sisdiknas) pasal (3), yang menyebutkan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis secara bertanggung
jawab.[5]
Tujuan pengembangan kurikulum juga harus memperhatikan tujuan institusional
(tujuan lembaga/satuan pendidikan), tujuan kurikuler (tujuan bidang studi), dan
tujuan instruksional (tujuan pembelajaran). Semuanya perlu dipertimbangkan dalam
mengembangkan kurikulum.
1.
Landasan
Filosofis
Jadi Landasan filosofis ini merujuk pada Pendidikan yang berakar
pada budaya bangsa. Pengembangan kurikulum ini harus dikembangkan dalam suasana
budaya dan karakter asli bangsa Indonesia untuk menyiapkan peserta didik dalam
menggapai kesejahteraan dengan mengimplementasinya. Filosofis ini menentukan
bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin
ilmu (essentialism). Kurikulum dalam hal ini untuk dipelajari oleh peserta
didik yang mencakup budaya dengan harapan akan menimbulkan rasa bangga,
diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi
sosial di masyarakat sekitarnya, dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan dalam
kehidupan gelobal masa kini.
2.
Landasan
Sosiologis
Landasan sosiologis pengembangan kurikulum merupakan pondasi
pengembangan rancangan pembelajaran yang melihat dari sisi sosial masyarakat. Dari
aspek sosiologis kurikulum dalam hal ini dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan
perubahan rancangan dan proses pendidikan. Kurikulum juga dikembangkan atas
dasar kebutuhan pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan
keberagamaan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.
Landasan
Psikopedagogis
Dalam landasan Psikopedagogis kurikulum harus mencakup tiga aspek
(kognitif, afektif dan psikomotorik) sekaligus secara berimbang sesuai dengan
perkembangan psikologi peserta didik. Kurikulum juga harus mencerminkan muatan
pengetahuan sebagai bagian dari peradaban manusia, juga mewujudkan proses
pembelajaran dan pembudayaan peserta didik.
4.
Landasan
Teoritik
Dalam landasan Teoritik kurikulum dikembangkan atas teori pendidikan berbasis standar dan teori kurikulum berbasis kompetensi. Kurikulum ini dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak hingga berkarakter. Nah kegiatan pembelajaranya itu dilakukan di madrasah/ sekolah, kelas dan masyarakat, Pengalaman belajarnya langsung berdasarkan karakteristik dan kemampuan peserta didik, pengalaman pembelajaran melalui pembiasaan, pembudayaan dan pemberdayaan nilai-nilai.
Jadi sebetulnya kurikulum dalam hal ini lebih menekankan pada isi
pelajaran dari sejumlah mata pelajaran yang berada di sekolah atau madrasah
yang harus ditempuh para murid, siswa atau peserta didik untuk mencapai suatu
ijazah, juga keseluruhan mata pelajaran yang disajikan oleh suatu lembaga pendidikan.
Nah dalam pengembangan pokok-pokok isi dan materi kurikulumnya tetap
disesuaikan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam
Undang-undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 (UU
Sisdiknas) pasal (3), yang menyebutkan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis secara bertanggung
jawab.
Tetapi kurikulum juga harus memperhatikan pengembangan menyeluruh
aspek pribadi siswa, yakni jasmani, akal dan rohani. Yang tidak kalah penting
ialah Kurikulum juga harus memperhatikan keseimbangan antara pribadi dan
masyarakat, dunia dan akhirat, jasmani dan rahani serta akal manusia. Selain
itu Kurikulum harus memperhatikan juga seni dan budaya yang terdapat di tengah
masyarakat berdasarkan landasan filosofis diatas. Sehingga bisa diketahui,
apakah memang kurikulum yang selama ini dipakai sudah sesuai dengan tujuan
negara (landasan filosofi), kedua apakah sesuai dengan kebutuhan manusia (landasan
psikologi), ketiga apakah sesuai dengan perkembangan dan perubahan kebudayaan
dan keadaan masyarakat (landasan sosiologis), keempat apakah sesuai dengan
bentuk dan organisasi bahan pelajaran yang disajikan (landasan organisatoris)
dan yang terakhir adalah apakah telah sesuai dengan landasan kebahasaan. Sebisa
mungkin kurikulum dibangun dan dikembangkan dengan tetap merujuk pada asas
sosiologis berikut dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat pada zamannya.
REFERENSI
M. Asri, Dinamika Kurikulum Di Indonesia, MODELING : Jurnal
Program Studi PGMI Volume 4, Nomor 2, September 2017
Syamsul Bahri, Pengembangan Kurikulum Dasar Dan Tujuan,
Jurnal Ilmiah Islam Futura, Volume XI, No. 1, Agustus 2011
Purwadhi, Pengembangan Kurikulum Dalam Pembelajaran Abad XXI,
MIMBAR PENDIDIKAN : Jurnal Indonesia Untuk Kajian Pendidikan, Volue 4 (2),
September 2019
Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Republik Indonesia 2019, Keputusan Menteri Agama Nomor 183
Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI Dan Bahasa Arab Pada Madrasah
Moh. Taufiqqurrahman, Model Dan Prinsip Pengembangan Kurikulum
Bahasa Arab, Jurnal Pendidikan & Keislaman, Vol. No.6, Issue No. 1
Ahmad Dwi Nur Khalim, Landasan Sosiologis Pengembangan Kurikulum
Sebagai Persiapan Generasi Yang Berbudaya Islam, AS SIBYAN, Jurnal Kajian
Kritis Pendidikan Islam dan Manajemen Pendidikan Dasar VOL 2, NO. 1,
Januari-Juni 2019.
Departemen Pendidikan Nasional, Undang-undang nomor 20 tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional, ( Jakarta: 2004)
Darwis. A. Sulaiman, Filsafat Pendidikan Barat, Cet. Ke-1 (Banda
Aceh: Syiah Kuala University Press, t.t), 124. Lihat juga Zuhairini, dkk,
Filsafat Pendidikan Islam, Cet. Ke-2 ( Jakarta: Bumi Aksara, 1995), 19. Lihat
juga Waini Rasyidin, Dasar Fiosofis Pendidikan ( Jakarta: Proyak Pembinaan
Tenaga Kependidikan, Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan).
S. Nasution, Kurikulum dan Pengajaran ( Jakarta: Rineka
Cipta, 1989), 5.
Oemar Hamalik, Pembinaan Pengembangan Kurikulum (Bandung:
Pustaka
Martina, 1987), 2. Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam ( Jakarta: Logos
Wacana Ilmu, 1987), 123.
Oemar Hamalik, Kurikulum dan Pembelajaran (Jakarta: Bumi
Akasara, 1995), 16.
[1] S. Nasution, Kurikulum
dan Pengajaran ( Jakarta: Rineka Cipta, 1989), 5.
[2] Oemar Hamalik, Pembinaan
Pengembangan Kurikulum (Bandung: Pustaka
Martina, 1987), 2. Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam ( Jakarta: Logos
Wacana Ilmu, 1987), 123.
[3] Oemar Hamalik, Kurikulum
dan Pembelajaran (Jakarta: Bumi Akasara, 1995), 16.
[4]
( Darwis. A.
Sulaiman, Filsafat Pendidikan Barat, Cet. Ke-1 (Banda Aceh: Syiah Kuala
University Press, t.t), 124. Lihat juga Zuhairini, dkk, Filsafat Pendidikan
Islam, Cet. Ke-2 ( Jakarta: Bumi Aksara, 1995), 19. Lihat juga Waini Rasyidin,
Dasar Fiosofis Pendidikan ( Jakarta: Proyak Pembinaan Tenaga Kependidikan,
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan).
[5] ( Departemen
Pendidikan Nasional, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional, ( Jakarta: 2004)
Komentar
Posting Komentar