KURIKULUM

 

KURIKULUM

Oleh : Meriyani

Sebelumnya dalam pendidikan itu belum dikenal dengan sebutan nama kurikulum tetapi lebih dikenal dengan sebutan rencana pembelajaran, namun lambat laun seiring berjalannya waktu diringi dengan datangnya para ahli maka dalam dunia pendidikan mulailah diganti dengan sebutan kurikulum pembelajaran. Namun beberapa tahun belakangan ini yang saya pahami bahwa setiap pergantian menteri pendidikan maka kurikulum pembelajaran pun akan diganti juga hal terbilang cukup cepat. Dari beberapa literatur yang saya baca sejarah mencatat bahwa perkembangan kurikulum terus mengalami perubahan dan perkembangan mulai dari :

1.      Kurikulum Rencana Pelajaran (1947-1968)

Ini merupakan kurikulum pertama yang ada di indonesia yang masih menggunakan istilah rencana pembelajaran belum kurikulum. Rencana pembelajarannya berasaskan pada pancasila digunakan di sekolah-sekolah sekitar tahun 1950. Rencana pembelajarannya memuat dua hal pokok yakni daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya. Pembelajarannya tersebut ditujukan untuk pendidikan watak dan perilaku.

2.      Rencana Pelajaran Terurai 1952

Jadi pada tahap ini kurikulum rencana pembelajaran sudah mulai diperbaharui dengan fokus rencana pembelajarannya tidak hanya watak dan perilaku saja melainkan asepk kognitif juga sudah mulai diperhatikan. Kemudian pengembangannya juga sudah mulai meluas. Pembelajarannya sudah disusun menjadi lima kelompok yaitu moral, kecerdasa, emosional/ artistik, keterampilan, dan jasmaniah. Silabus pembelajarannya juga sudah cukup jelas.

3.      Kurikulum Rencana Pendidikan 1964

Pembelajarannya dikonsep menjadi pembelajaran yang bersifat aktif, kreatif, dan produktif. Sehingga guru itu diwajibkan untuk membimbing peserta didiknya agar mampu memecahkan permasalahan dengan metode gotong royong. Pemerintah juga menerapkan bahwa hari sabtu sebagai hari krida untuk memberikan kebebasan pada peserta didik untuk berlatih di bidang kebudayaannya, kesenian, dan olah raga.

4.      Kurikulum 1968

Jadi kurikulum 1968 ini diserahkan sepenuhnya pada masing-masing sekolah atau guru, kurikulum 1968 secara nasional hanya memuat tujuan materi, metodik dan evaluasi. Hal ini berarti kurikulum 1968 telah dikembangkan dalam nuansa otonomi.

5.      Kurikulum Berorientasi Pencapaian Tujuan (1975-19994) kurikulum 1975

Dalam kurikulum ini, konsep pendidikan ditentukan dari pusat, sehingga para guru tidak perlu berfikir untuk membuat konsep pembelajaran yang akan dilaksanakan. Kurikulum ini juga berprinsip harus berorientasi pada tujuan, menganut pendekatan integrative, menekankan kepada efisiensi dan efektivitas, menganut pendekatan sistem instruksional, menekankan kepada stimulus respon.

6.      Kurikulum 1984

Jadi ciri kusus dari kurikulum ini terdapat pada pendekatan pengajarannya yang berpusat pada adak didik melalui cara belajar siswa aktif. Materi
pelajaran juga diberikan dengan konsep spiral yang artinya semakin tinggi kelas atau jenjangnya semakin dalam dan luas pula materi pelajarannya. Metodenya sekedar ceramah dan metode praktik saja.

7.      Kurikulum 1994

Kurikulum ini menerapkan sistem caturwulan yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap hal ini diharapkan dapat memberi kesempatan bagi siswanya untuk dapat menerima materi pelajaran cukup banyak. Pembelajaran di sekolahnya menekankan pada materi pelajaran yang cukup padat. Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia.

8.      Kurikulum 2004 / KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi)

Kurikulum yang menekankan pada pengembangan dan penguasaan kompetensi bagi peserta didik melalui berbagai kegiatan dan pengalaman sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, orang tua dan masyarakat.

9.      Kurikulum 2006/ KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)

KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1 dan 2. Pengembangan kurikulum KTSP juga berpedoman pada standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), standar isi (SI), dan standar kompetensi lulusan (SKL), yang digunakan sebagai acuan pembelajaran di sekolah.

10.  Kurikulum 2013/ K13

Pada kurikulum 2013 ini menekankan pada standar kompetensi lulusan, standar proses, stadar isi, dan standar penilaian. Kompetensi lulusan kurikulum ini adalah adanya peningkatan dan keseimbangan antara soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi, sikap, ketrampilan, dan pengetahuan. Kompetensinya diturunkan dari mata pelajaran berubah menjadi mata pelajaran dikembangkan dari kompetensi. Standar proses yang semula terfokus pada eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi dilengkapi dengan mengamati, menanya, mengolah, menalar, menyajikan, menyimpulkan dan menciptakan.

Dalam sebuah sumber buku/ jurnal saya mengutip perkatan ahli yakni menurut S. Nasution beliau mengatakan bahwa, kurikulum merupakan suatu rencana yang disusun untuk melancarkan proses belajar mengajar di bawah bimbingan dan tanggung jawab sekolah atau lembaga pendidikan beserta staf pengajaran. Selanjutnya Nasution menjelaskan sejumlah ahli teori kurikulum berpendapat bahwa kurikulum bukan hanya meliputi semua kegiatan yang direncanakan melainkan peristiwa-peristiwa yang terjadi di bawah pengawasan sekolah. Jadi selain kegiatan kurikulum yang formal yang sering disebut kegiatan kurikuler atau ekstra kurikuler (co-curriculum atau ekstra curriculum).[1]

Sedangkan Menurut Crow and Crow, sebagaimana yang dikutip oleh Oemar Hamalik, kurikulum adalah rancangan pengajaran atau sejumlah mata pelajaran yang disusun secara sistematis untuk menyelesaikan suatu program untuk memperoleh ijazah.[2] Dalam bukunya yang lain, Hamalik menjelaskan lebih luas bahwa kurikulum di sini memuat isi dan materi pelajaran. Jadi kurikulum ialah sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh dan dipelajari oleh siswa untuk memperoleh sejumlah pengetahuan, mata ajaran (subject matter) dipandang sebagai pengalaman orang tua atau orang-orang pandai masa lampau yang telah disusun sistematis dan logis.[3] Nah Jadi dari beberapa pendapat para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya kurikulum itu berfungsi sebagai :

1.   Program studi yang memuat seperangkat mata pelajaran yang nantinya itu akan dipelajari oleh peserta didik di sebuah instansi atau sekolah.

  2. Kurikulum sebagai data atau informasi yang tertera didalam buku-buku.

3. Kurikulum sebuah kegiatan yang direncanakan untuk mengatur hal-hal terkait dengan pembelajaran yang akan diajarkan kepada peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.

4.   Seperangkat tujuan-tujuan yang dibentuk untuk mendapatkan hasil yang diinginkan.

Jadi dalam hal ini Kurikulum itu memiliki kedudukan yang sangat penting karena kurikulum ini merupakan bentuk deskripsi dari visi, misi, dan tujuan pendidikan dari sebuah bangsa karena didalam kurikulum itu memuat nilai-nilai yang akan ditransformasikan kepada peserta didik nantinya.

Dari beberapa sumber mengenai kurikulum diketahui bahwa ternyata didalam kurikulum itu juga berlandaskan filsafat pendidikan dengan beberapa aliran filsafat yaitu progresifisme, esensialisme, perennialisme, rekonstruksionalisme dan eksistensialisme. Pertama aliran progresifisme ini merupakan aliran yang mengutamakan kebebasan dan menentang semua bentuk otoriter dan absolutisme. Sedangkan yang kedua aliran essensialisme ini yang berusaha menyatukan pertentangan antara konsepsi idealisme dan realisme. Kemudian yang ketiga erennialisme ialah aliran yang bersifat “progresif” yaitu mundur ke masa lampau sampai abad pertengahan, Sedangkan yang keempat aliran rekonstruksionalisme merupakan aliran yang memandang segala gejala berpangkal pada eksistensi, yaitu cara manusia berada di dunia yang berbeda dengan keberadaan materi. Dan yang kelima aliran eksistensialisme adalah aliran yang memfokuskan pada pengalaman individu.[4]

Melihat pemaparan diatas maka Pengembangan kurikulum di Indonesia itu juga tidak dapat terlepas dari tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 (UU Sisdiknas) pasal (3), yang menyebutkan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis secara bertanggung jawab.[5] Tujuan pengembangan kurikulum juga harus memperhatikan tujuan institusional (tujuan lembaga/satuan pendidikan), tujuan kurikuler (tujuan bidang studi), dan tujuan instruksional (tujuan pembelajaran). Semuanya perlu dipertimbangkan dalam mengembangkan kurikulum.

1.      Landasan Filosofis

Jadi Landasan filosofis ini merujuk pada Pendidikan yang berakar pada budaya bangsa. Pengembangan kurikulum ini harus dikembangkan dalam suasana budaya dan karakter asli bangsa Indonesia untuk menyiapkan peserta didik dalam menggapai kesejahteraan dengan mengimplementasinya. Filosofis ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Kurikulum dalam hal ini untuk dipelajari oleh peserta didik yang mencakup budaya dengan harapan akan menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan dalam kehidupan gelobal masa kini.

2.      Landasan Sosiologis

Landasan sosiologis pengembangan kurikulum merupakan pondasi pengembangan rancangan pembelajaran yang melihat dari sisi sosial masyarakat. Dari aspek sosiologis kurikulum dalam hal ini dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan perubahan rancangan dan proses pendidikan. Kurikulum juga dikembangkan atas dasar kebutuhan pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan keberagamaan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3.      Landasan Psikopedagogis

Dalam landasan Psikopedagogis kurikulum harus mencakup tiga aspek (kognitif, afektif dan psikomotorik) sekaligus secara berimbang sesuai dengan perkembangan psikologi peserta didik. Kurikulum juga harus mencerminkan muatan pengetahuan sebagai bagian dari peradaban manusia, juga mewujudkan proses pembelajaran dan pembudayaan peserta didik.

4.      Landasan Teoritik

Dalam landasan Teoritik kurikulum dikembangkan atas teori pendidikan berbasis standar dan teori kurikulum berbasis kompetensi. Kurikulum ini dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak hingga berkarakter. Nah kegiatan pembelajaranya itu dilakukan di madrasah/ sekolah, kelas dan masyarakat, Pengalaman belajarnya langsung berdasarkan karakteristik dan kemampuan peserta didik, pengalaman pembelajaran melalui pembiasaan, pembudayaan dan pemberdayaan nilai-nilai.

Jadi sebetulnya kurikulum dalam hal ini lebih menekankan pada isi pelajaran dari sejumlah mata pelajaran yang berada di sekolah atau madrasah yang harus ditempuh para murid, siswa atau peserta didik untuk mencapai suatu ijazah, juga keseluruhan mata pelajaran yang disajikan oleh suatu lembaga pendidikan. Nah dalam pengembangan pokok-pokok isi dan materi kurikulumnya tetap disesuaikan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 (UU Sisdiknas) pasal (3), yang menyebutkan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis secara bertanggung jawab.

Tetapi kurikulum juga harus memperhatikan pengembangan menyeluruh aspek pribadi siswa, yakni jasmani, akal dan rohani. Yang tidak kalah penting ialah Kurikulum juga harus memperhatikan keseimbangan antara pribadi dan masyarakat, dunia dan akhirat, jasmani dan rahani serta akal manusia. Selain itu Kurikulum harus memperhatikan juga seni dan budaya yang terdapat di tengah masyarakat berdasarkan landasan filosofis diatas. Sehingga bisa diketahui, apakah memang kurikulum yang selama ini dipakai sudah sesuai dengan tujuan negara (landasan filosofi), kedua apakah sesuai dengan kebutuhan manusia (landasan psikologi), ketiga apakah sesuai dengan perkembangan dan perubahan kebudayaan dan keadaan masyarakat (landasan sosiologis), keempat apakah sesuai dengan bentuk dan organisasi bahan pelajaran yang disajikan (landasan organisatoris) dan yang terakhir adalah apakah telah sesuai dengan landasan kebahasaan. Sebisa mungkin kurikulum dibangun dan dikembangkan dengan tetap merujuk pada asas sosiologis berikut dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat pada zamannya.

REFERENSI

M. Asri, Dinamika Kurikulum Di Indonesia, MODELING : Jurnal Program Studi PGMI Volume 4, Nomor 2, September 2017

Syamsul Bahri, Pengembangan Kurikulum Dasar Dan Tujuan, Jurnal Ilmiah Islam Futura, Volume XI, No. 1, Agustus 2011

Purwadhi, Pengembangan Kurikulum Dalam Pembelajaran Abad XXI, MIMBAR PENDIDIKAN : Jurnal Indonesia Untuk Kajian Pendidikan, Volue 4 (2), September 2019

Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia 2019, Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI Dan Bahasa Arab Pada Madrasah

Moh. Taufiqqurrahman, Model Dan Prinsip Pengembangan Kurikulum Bahasa Arab, Jurnal Pendidikan & Keislaman, Vol. No.6, Issue No. 1

Ahmad Dwi Nur Khalim, Landasan Sosiologis Pengembangan Kurikulum Sebagai Persiapan Generasi Yang Berbudaya Islam, AS SIBYAN, Jurnal Kajian Kritis Pendidikan Islam dan Manajemen Pendidikan Dasar VOL 2, NO. 1, Januari-Juni 2019.

Departemen Pendidikan Nasional, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, ( Jakarta: 2004)

Darwis. A. Sulaiman, Filsafat Pendidikan Barat, Cet. Ke-1 (Banda Aceh: Syiah Kuala University Press, t.t), 124. Lihat juga Zuhairini, dkk, Filsafat Pendidikan Islam, Cet. Ke-2 ( Jakarta: Bumi Aksara, 1995), 19. Lihat juga Waini Rasyidin, Dasar Fiosofis Pendidikan ( Jakarta: Proyak Pembinaan Tenaga Kependidikan, Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan).

S. Nasution, Kurikulum dan Pengajaran ( Jakarta: Rineka Cipta, 1989), 5.

Oemar Hamalik, Pembinaan Pengembangan Kurikulum (Bandung: Pustaka
Martina, 1987), 2. Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam ( Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1987), 123.

Oemar Hamalik, Kurikulum dan Pembelajaran (Jakarta: Bumi Akasara, 1995), 16.

 



[1] S. Nasution, Kurikulum dan Pengajaran ( Jakarta: Rineka Cipta, 1989), 5.

[2] Oemar Hamalik, Pembinaan Pengembangan Kurikulum (Bandung: Pustaka
Martina, 1987), 2. Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam ( Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1987), 123.

[3] Oemar Hamalik, Kurikulum dan Pembelajaran (Jakarta: Bumi Akasara, 1995), 16.

[4] ( Darwis. A. Sulaiman, Filsafat Pendidikan Barat, Cet. Ke-1 (Banda Aceh: Syiah Kuala University Press, t.t), 124. Lihat juga Zuhairini, dkk, Filsafat Pendidikan Islam, Cet. Ke-2 ( Jakarta: Bumi Aksara, 1995), 19. Lihat juga Waini Rasyidin, Dasar Fiosofis Pendidikan ( Jakarta: Proyak Pembinaan Tenaga Kependidikan, Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan).

[5] ( Departemen Pendidikan Nasional, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, ( Jakarta: 2004)

Komentar